Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sekitar 600 unit kendaraan diminta putar balik di hari pertama berfungsinya pos penyekatan perbatasan pada Selasa (13/7).
“Pengendara diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar, di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pengemudi agar bisa masuk ke Kota Padang adalah menunjukkan kartu vaksin, atau surat tes PCR (H-2 kedatangan), atau antigen (H-1 kedatangan) yang menyatakan bebas COVID-19, dilansir dari antarasumbar.com.
“Pengendara yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa masuk ke Kota Padang, kecuali kendaraan pengangkut logistik atau ambulans,” jelasnya.
Ia merinci 600 lebih kendaraan yang diminta putar balik itu oleh petugas didominasi oleh kendaraan roda empat sekitar 400 kendaraan, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda dua.
Jumlah itu merupakan data gabungan dari empat pos penyekatan yang ada di Padang, yakni pos Lubuk Buaya, Lubuak Paraku, Jalan Bypass, dan Bungus Teluk Kabung.
Ia mengatakan pada pos penyekatan personel dari Polresta Padang akan bertugas selama 24 jam penuh, dengan sistem pembagian tiga shift dalam satu hari.
Kepolisian menempatkan sebanyak 15 personel pada masing-masing pos, bergabung dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Satpol-PP, Dishub, dan lainnya.
Sementara itu pos penyekatan akan berfungsi selama masa Pemberlakuan Pengetakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Padang, terhitung Selasa (13/7) hingga 20 Juli.
Pada bagian, Kapolresta Padnag Kombes Pol Imran Amir meminta para personel yang bertugas di pos penyekatan bersikap humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Sampaikan aturan dan lakukan pemeriksaan secara humanis kepada masyarakat, itulah instruksi khusus yang diberikan,” katanya.(*)