Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disepakati oleh Pemprov dan DPRD Sumbar belum boleh diterapkan karena masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat rapat paripurna di DPRD Sumbar di Padang, Senin (21/9/2020).
“Sebelum semua proses selesai, Perda tersebut belum boleh diterapkan,” katanya.
Dikatakan gubernur Sumbar, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan dijanjikan bahwa Kemendagri akan segera selesaikan proses Perda segera selesai ditandatangani.
“Hari ini belum saya cek lagi, mudah-mudahan sudah keluar, tapi secara prinsip sudah mendapatkan dukungan langsung oleh Pak Mendagri dan Pak Dirjen,” jelasnya dilansir dari antarasumbar.
Secara prinsipnya telah disetujui maka secara konten Perda tersebut kemungkinan besar tidak akan ada perubahan.
“Proses perda ini posisinya masih menunggu,” kata dia.
Meski demikian, Pemprov Sumbar sendiri telah menyosialisasikan Perda hingga ke tingkat daerah dan ada banyak edaran dan pembentukan tim terpadu.
“Jadi walaupun belum ada nomor dan belum tercatat di lembaran daerah, tetap disosialisasikan ke tengah masyarakat,” sebut dia.
Sementara itu, bupati dan wali kota juga melakukan sosialisasi dengan tim penegak hukumnya dan masyarakat juga sudah semakin banyak yang mengerti dengan regulasi tersebut.
Terkait Pemkot Padang yang akan menerapkan sanksi Perda, ia mengatakan hal itu masih sosialisasi. Apabila sanksi diterapkan sesuai Pergub nomor 37 tahun 2020 dan sanksi sesuai perda belum boleh dilaksanakan.
“Saya rasa itu masih sosialisasi mungkin, kalau ingin menerapkan sanksi administratif boleh saja sesuai pergub dan aturan bupati walikota, kalau sesuai perda belum, kan belum keluar nomornya,” terang dia.
Selain itu, menurutnya Perda AKB harus dilaksanakan bersama polisi dan kejaksaan. Sementara polisi maupun jaksa pasti tidak akan mau bekerja jika perda belum ditetapkan oleh Kemendagri.
“Polisi dan jaksa tidak mungkin bekerja kalau Perda belum ada nomornya, jadi itu masih rencana kali yang di Padang itu, kalaupun ada sanksi administratif boleh saja sesuai pergub,” tambahnya.
Sebelumnya DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu. Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.(*)