Kepolisian Resor (Polres) Kota pariaman, sumatera barat menangkap dua warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten padang Pariaman, penangkapan NA (33) dan temannya RF (19) yang diduga pengedar sabu-sabu dilakukan usai menjemput barang haram itu.
“Penangkapannya Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas polres pariaman AKP Syafrudin di Pariaman, Jumat.
Setelah itu ia mengatakan usai mendapat informasi tersebut tim langsung menuju rumah pelaku NA namun yang bersangkutan tidak ada di rumah karena sedang menjemput sabu-sabu ke daerah Sunur, Kota Pariaman.
“Kemudian tim dibagi menjadi dua, satu menunggu di jembatan Sunur dan satu tim lagi menunggu di jembatan Manggung,” katanya.
Kemudian ia menyampaikan setelah beberapa lama menunggu, pelaku NA terlihat sedang dibonceng RF melintasi Jembatan Sunur dan tim pun membuntutinya dari belakang.
Sesampai di Pasir Lohong, Pariaman tim melihat kendaraan tersebut berhenti kemudian tim langsung mendatangi kedua pelaku namun melihat tim berjalan ke arahnya pelaku NA membuang sesuatu.
“Kemudian kami minta pelaku mengambil yang dibuang tadi,” ujarnya dilansir dari antaranews.com.
Setelah itu, lanjutnya tim memeriksa barang yang diambil pelaku dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tisu.
Lalu untuk pemeriksaan tubuh pelaku NA diminta anggota Polwan untuk memeriksa, dan menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang di simpan di dalam beha sebelah kiri.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut yaitu dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, unit telepon genggam merek Nokia warna putih dan android merek Oppo warna biru, serta uang sebesar Rp170 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.