Ditreskrimsus Dikerahkan untuk Kaji Unsur KKN pada Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

0
96

Sumatera Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp4,9 M, terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) handsanitizer di Sumatera Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu Setianto membenarkan hal itu. Diakuinya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dikerahkan.

“Kami masih melakukan pengkajian. Mengkaji apakah adanya indikasi Korupsi Koalisi dan Nepotisme (KKN),” katanya, Jumat (25/2/2021) dilansir dari harianhaluan.

Kasus dugaan penyelewengan ini juga membawa nama perusahaan Batik Tanah Liek dan juga istri oknum pejabat yang ada di Sumatra Barat.

Sementara Owner Batik Tanah Liek, Yori Oktorino mengaku tidak pernah memberikan bayaran (fee) kepada istri Kepala BPBD Sumbar dan mengaku menjual harga handsanitizer sesuai dengan harga waktu itu di bulan September 2020.

“Masalah izin pengadaan alkes CV Batik Tanah Liek kita punya. Itu tertera untuk pengadaan alat kesehatan dan kedokteran dan itu bisa saya lihatkan,” kata Yori.

Ia menjelaskan, penawaran itu berawal CV Batik Tanah Liek memberikan penawaran kepada BPBD Sumbar untuk pengadaan handsanitizer. Kemudian, setelah penawaran tersebut BPBD kembali memanggil Yori dan pihaknya menyanggupi untuk menyediakan 25.000 handsanitizer.

“Pandemi tahun 2020 kita pembelian alat kesehatan itu melalui broker karena di saat yang sangat darurat. Pada saat itu kita sama-sama tahu susah mendapatkan masker ataupun handsanitizer. Nah, kita ambil dari broker dan saya tegaskan kita tidak pernah memberikan fee tidak sama sekali,” lanjutnya.

Yori juga menerangkan, untuk keterangan faktur harga semuanya sudah diserahkan dan diperiksa BPK. Pada harga pembelian di faktur harga yang ditawarkan Rp 27.000 per botol. Dari harga yang diambil tersebut, Yori berpendapat sebagai penjual akan mencari untung. Terlebih pada saat itu alat kesehatan seperti handsanitizer sangat sulit didapatkan.

“Keputusan BPK katanya mengembalikan dan kami tidak masalah karena memang itu finalnya kita ikuti prosedurnya. Semuanya nominalnya, maaf tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.(*)