Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merilis data bahwa perkara yang paling banyak yang ditangani oleh pihaknya pada semester pertama 2021 adalah penyalahgunaan narkotika.
Kemudian dari sebanyak 491 perkara tindak pidana umum yang ditangani kejaksaan periode Januari-Juni 2021, tiga puluh persen diantaranya merupakan perkara narkotika.
“Kasus narkoba masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani, setelah itu kasus pencurian,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Rabu dilansir dari antaranews.com.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2021 didampingi Kepala Seksi Intelijen Roni Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, dan kepala seksi lainnya.
Selain itu Ia mengatakan tingginya angka kasus narkotika harus menjadi perhatian semua pihak agar angkanya bisa ditekan.
Jika diteliti dari segi usia diketahui bahwa para pelaku penyalahguna narkotika berada dalam usia produktif, dan sebahagian merupakan residivis.
“Semua pihak terkait harus berperan aktif dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan barang terlarang ini,” katanya.
Kemudian Budi menegaskan pihaknya akan memberi tuntutan hukum yang maksimal kepada pelaku sebagai efek jera.
Dengan catatan yang tetap mempertimbangkan jumlah barang bukti kasus, pelaku sudah pernah dihukum sebelumnya (residivis), dan lainnya sesuai ketentuan.
Usai itu untuk fungsi pencegahan pihak Kejari Padang memiliki program penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar. Namun saat ini program tersebut terkendala pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika di daerah setempat.
“Setidaknya masing-masing dari kita bisa mengawasi orang-orang atau keluarga terdekat, perlu diingat bahwa narkotika banyak menyasar generasi muda,” katanya.