Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kampanye di luar jadwal, pada Jumat (4/12). t
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (5/12).
“Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” kata Brigjen Awi Setiyono.
Kasus tersebut, kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti, berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.
“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tuturnya.
Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11) untuk memberikan keterangan. Karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim pada Selasa (24/12).
Soal pelaporan kasus tersebut, Miko menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.(*)