PADANG-Diduga melalukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan perbaikan soundsystem dan pemasangan CCTV, pasangan calon (paslon) Wali Kota Padang nomor Urut 1 Fadly Amran dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang.
Pelapornya adalah JS (25 tahun), seorang mahasiswa. JS melaporkan atas inisiatif sendiri karena melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap dugaan menjanjikan dalam hal berbentuk materi lainnya (perbaikan soundsystem dan pemasangan CCTV) di area RW 14 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota PAdang dalam kegiatan peresmian Kampung Dunsanak Fadly – Maigus.
Dengan alat bukti, satu buah print out bentuk berita media Haluan.com yang berjudul, Kampung Dunsanak Fadly – Maigus Diresmikan di RW 14 Surau Gadang. Bawaslu Kota Padang membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bawaslu Padang, Selasa (19/11).
“Ya, ada laporan yang masuk. Kita sedang memprosesnya. Terkait apa yang dilaporkan, dan pelapornya siapa, hal yang di kecualikan. Sesuai di proses konsultasi dengan anggota Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian jika terpenuhi syarat formil dan materil baru kita memberitahukan lebih lanjut,” ucap Afriszal, Koordinator Divisi Sumber Daya manusia, Organsasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Padang.
Ia mengatakan, setelah di proses Bawaslu Padang segera mempublish untuk diketahui masyarakat. (*)