Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (sumber bpkp.go.id)
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya.
Dengan menggunakan mekanisme tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.
psn_kategorikriteria2017
Pada pertengahan tahun 2016 hingga awal tahun 2017 telah dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek strategis dan mekanisme percepatan pembangunannya. Hasil evaluasi dan seleksi dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Evaluasi dan Seleksi PSN oleh KPPIP dimulai sejak Agustus 2016 dan diselesaikan pada Rapat Tingkat Menteri KPPIP pada 10 Februari 2017. Hasil dari proses tersebut telah dilaporkan kepada Presiden pada April 2017.
Kedudukan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Prioritas
KPPIP melakukan pemantauan kemajuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan melakukan evaluasi atas usulan proyek dan perubahan daftar proyek pada program PSN. Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian mengalami perubahan sebanyak 3 kali sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Pada perubahan keempat daftar PSN tersebut, terdapat penambahan proyek dan perubahan ruang lingkup program PSN tanpa adanya proyek yang dikeluarkan.
Perubahan daftar PSN diawali dari Rapat Terbatas pada 16 Juli 2021 hingga ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Prekonomian pada tanggal 10 September 2021 dan diundangkan pada 13 September 2021 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan jumlah proyek PSN menjadi 208 proyek dan 10 program PSN.