PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyatakan pandemi COVID-19 belum menghambat pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Ada petugas yang terpapar COVID-19 namun itu tidak menghambat pelaksanaan tahapan,” kata dia di Padang, Senin, 21/09/2020.Dikutip dari antara.
Ia mencontohkan KPU Agam yang tetap menjalankan tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara daring. Walaupun sejumlah petugas ada yang terkena COVID-19.
“Ini menjadi satu-satunya penetapan DPS dilakukan secara daring,” katanya.
Begitu juga di Kabupaten Padang Pariaman dan Dharmasraya petugasnya juga ada yang terpapar namun pihaknya tetap menjalankan tahapan pilkada serentak .
Apalagi saat ini tahapan krusial yang mengundang massa sudah dilalui seperti pendaftaran pasangan calon dan lainnya.
Tahapan selanjutnya akan ada batasan-batasan kerana banyak petugas yang terpapar COVID-19.
Mulai dari melakukan penetapan calon melalui rapat pleno tertutup dan lokasinya yang jauh dari keramaian.
Seterusnya pada tahapan pengundian nomor pasangan juga dibatasi jumlah orang yang ada di lokasi tersebut.
Terkait dengan wacana penundaan pilkada, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan perintah dari KPU RI.
“Kami tentu patuh apabila KPU RI meminta ditunda tentu akan kita tunda,” katanya.
Sementara itu Gebril Daulai Komisioner KPU Sumatera Barat menambahkan untuk tekni pelaksanaan rapat terbuka atau kampanye juga diatur ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia juga mengatakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti kampanye atau rapat umum, olahraga, perlombaan, kebudayaan dan kesenian dibatasi maksimal dihadiri 100 orang.
Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan mereka harus berkoordinasi dengan tim Satgas COVID-19 dan pihak keamanan.
“Mereka harus memiliki izin, jadi tidak tiba-tiba saja lakukan kampanye dan ada regulasi yang harus dipenuhi,” katanya. (*)