Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

0
109

Petahana.com – Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal, pada Jumat (4/12).

“Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum Calgub dan Cawagub Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada tanggal 12 November 2020 lalu. Namun, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu RI dan pada akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Miko Kamal, Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, menjelaskan bahwa ia sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11) untuk memberikan keterangan tentang dugaan tersebut. Karena sedang sakit, Miko mengutus dua anggota tim ke Bareskrim, pada Selasa (24/12).

Miko Kamal menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwalnya karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Cagub Mulyadi sudah tampil di TV One di luar masa tersebut. (*)