Petahana.com – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana Pemilu. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Cagub Mulyadi sebagai tersangka, Senin 7 Desember 2020.
“Untuk panggilan sebagai tersangka kesatu hari Senin besok, tanggal 7 Desember 2020,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Andi mengatakan, jika Cagub Mulyadi tak memenuhi panggilan pada Senin nanti, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Kamis pekan depan.
“Jika tidak datang, akan dipanggil kembali hari Kamis tanggal 10 Desember 2020,” tutur Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa penyidik harus bertindak cepat dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga sudah tindak pidana Pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” ujar Andi.
Selanjutnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal,” imbuh Awi.
Sebelumnya, Bareskrim mulai menyelidiki kasus tentang dugaan tindak pidana pemilu terhadap Paslon Mulyadi-Ali mukhni. Polri mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim. (*)