Petahana.com – Mahyeldi, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (6/12/2020). Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang, diperiksa Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret nama Alfiadi, Kepala Satpol PP Kota Padang, yang notabene adalah ASN bawahan Mahyeldi di Pemko Padang.
Alfiadi ditenggarai membayarkan uang sewa Posko Pemenangan Paslon Mahyeldi-Audy untuk Pilgub Sumbar 2020. Kasus ini dilaporkan ke Bawaslu oleh salah seorang warga, Defrianto Tanius, pada akhir November lalu.
“Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang. Diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi Audy,” tutur Mahyeldi usai pemeriksan. Ia mengaku tidak tahu tentang persoalan sewa menyewa posko.
“Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurus tim ya posko itu. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” ujar dia.
Cagub Mahyeldi datang ke Bawaslu Sumbar dengan menggunakan kendaraan dinas Wali Kota Padang dengan BA 1 A. Beliau langsung masuk ke ruang pemeriksaan Sentra Gakkumdu, yang didampingi oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi yang juga Juru Bicara paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal serta Zulhesni, dan anggota tim.
“Ada 26 pertanyaan tadi. Kita lihat proses, kita sikapi secara aturan,” ujarnya lagi.
Sebelum memeriksa Cagub Sumbar Mahyeldi, Bawaslu juga memeriksa Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi. Alfiadi dicecar dengan pertanyaan tentang netralitas ASN. Ia dilaporkan ke Bawaslu dengan bukti-bukti adanya perjanjian sewa menyewa gedung untuk operasional dan Posko, dirinya dengan pemilik gedung bernama Muharamsyah. Terdapat bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
“Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kita periksa. Tadi pagi, Kepala Satpol PP. Kemudian lanjut dengan Mahyeldi,” ucap Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan.
Surya, mengatakan lima orang yang diperiksa, antara lain terdiri dari pelapor, Kepala BPSDM Kota Padang, Kepala Satpol PP dan Wali Kota Padang, Mahyeldi.
“Kita masih akan melanjutkan pemeriksaan. Masih ada beberapa orang lain juga yang akan kita periksa, “ tutur Surya.
Selain dilaporkan ke Bawaslu, kasus yang menjerat Kepala Satpol PP kota Padang juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dengan pelapor yang sama, Defrianto Tanius, Alfiadi dilaporkan atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan Paslon Mahyeldi-Audy.
“Betul ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius,” ujar Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman kepada wartawan.
Yuni mengatakan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari terkait laporan tersebut. “Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk.menindaklanjutinya,” jelas Yuni.
Dalam bukti yang dilampirkan oleh pelapor Defrianto tertulis, sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada tanggal 27/05/2020 yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa menyewa dan pembayaran dengan melalui transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah.
“Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang,” kata Defrianto.
Alfiadi sendiri membantah sebagai pihak yang menyewa gedung. Ia mengklaim hanya sebagai perantara saja.”Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu. Uangnya dari Pak Joy,” tutur Alfiadi.
Meskipun demikian, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian atas sewa tersebut dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.
“Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung,” ujar Alfiadi. (*)