Bareskrim Polri menetapkan cagub Sumbar Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12/2020) besok.
“Untuk panggilan sebagai tersangka kesatu hari Senin besok, tanggal 7 Desember 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Dikatakan Andi, jika Mulyadi tak memenuhi panggilan Senin nanti, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis pekan depan.
“Jika tidak datang, akan dipanggil kembali hari Kamis tanggal 10 Desember 2020,” tutur Andi.
Penyidik, lanjut Andi, harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana Pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal,” imbuh Awi.
Sebelumnya, Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11) lalu.(*)