Berikut Aturan Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini

0
115

Mulai hari ini (1/2/2021), peraturan terkait pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku. Kementerian Keuangan memastikan aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dikatakan Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama.

Selanjutnya, Prastowo membandingkan dengan aturan perpajakan sebelumnya. Di dalam aturan yang baru, pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata Prastowo sebagaimana dikutip dari langgam.

Sementara distributor kecil dan pengecer dalam ketentuan sebelumnya mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian terkait token Listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual.

Sedangkan untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

“Artinya pajak bukan atas nilai voucer, karena voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang yang tidak terutang PPN,” sebut Yustinus.

Adapun terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, kata Prastowo, merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.(*)