PADANG – Belasan masyarakat Padang, Sumatera Barat (Sumbar),tidak menggunakan masker saat berkendara dan keluar rumah prtugas memberikan sanksi menyapu jalan.
Operasi yang digelar di simpang Kantor DPRD Sumbar, dalam kurun waktu setengah jam menjaring 13 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Saya lupa membawa masker,” kata salah seorang pelanggar di Padang, Senin, 21/09/2020. Dikutip dari antara.
Berbeda dengan warga Air Tawar Barat ia mengaku berangkat dari rumah di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, dan hendak menjemput anak ke sekolah.
Namun ia mengaku lupa mengenakkan masker karena alasan terburu-buru hendak menjeput anaknya.
“Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah,” katanya.
Dedi serta pelanggar lainnya karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan keluar rumah maka didata, difoto, serta dicatat identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah selesai didata, para pelanggar dipasangi rompi plastik dan diberi sanksi menyapu jalan serta mencabut rumput. Kemudian diberikan masker oleh petugas.
Operasi yustisi dilakukan oleh petugas gabungan sekitar pada pukul 10.00 wib, di simpang Kantor DPRD Sumbar.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan isntansi lainnya.
Sampai pukul 10.50 WIB razia masih berlangsung di simpang Kantor DPRD Sumatera Barat, dan sejumlah titik lain di Kota Padang.
Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi bebiasaan Baru. Serta dalam rangka menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai pemyebaran COVID-19. (*)