Dilansir dari Minangkabaunews.com – Di Kabupaten Solok, bakal calon pasangan kepala daerah diingatkan tentang Perbup Nomor 44 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perda Provinsi Sumbar tentang Pola Kehidupan Baru disertai sanksi dan denda jika bakal calon kepala daerah dalam kampanye tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan.
Gusmal selaku Bupati Solok, Rabu (16/9) mengatakan Pemdakab Solok sangat mendukung adanya Perda mengenai pola kehidupan baru serta adanya sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, demi mewujudkan masyarakat yang disiplin.
“Edukasi dan sosialisasi tentang PKPU dan Perda ini harus dimaksimalkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, akan buat kesepakatan bersama antara bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum dan aparat keamanan demi ketertiban pelaksanaan tahapan pilkada.
Berbeda dengan sebelumnya, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu mengingatkan untuk mematuhi Perbup dan Perda penegakan hukum protokol kesehatan.
“Kepatuhan dan kedisiplinan kita mematuhi protokol kesehatan akan mampu meminimalisir penyebaran covid-19,” tuturnya.(*)