Jakarta – Dalam era digitalisasi yang kita hadapi saat ini, implementasi digitalisasi terjadi pada semua asfek kehidupan tak terkecuali pada sistem hukum di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada berbagai dokumen perdata seperti dokumen pernyataan, surat kuasa, dokumen kontrak hingga dokumen jual beli yang memiliki nilai rupiah di dalamnya. Ini merupakan sebuah inovasi yang memodernisasi meterai fisik, memberikan bentuk yang lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Pada hakikatnya, meterai adalah bukti pembayaran pajak atau biaya yang ditempatkan pada dokumen tertentu untuk memberikan validitas hukum. Meterai fisik berbentuk stiker kecil yang ditempel pada dokumen telah menjadi bagian penting dari proses legalisasi dokumen perdata selama bertahun-tahun.
Namun, dalam beberapa kasus, meterai fisik sering disalahgunakan karena rentan terhadap pemalsuan. Itulah sebabnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengembangkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-meterai yang menawarkan solusi praktis dan efisien.
Diakses dari website peruri, e-meterai adalah bentuk meterai dalam format digital yang dikeluarkan dan diatur oleh otoritas berwenang yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Fungsinya adalah untuk memberikan tanda pada dokumen elektronik bahwa pembayaran pajak atau biaya dari transaksi yang dicantumkan pada dokumen tersebut telah dilakukan dan adanya tanggung jawab negara pada dokumen tersebut.
Aspek yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik termasuk dalam kategori dokumen yang wajib dikenakan Bea Meterai, yaitu pajak atas dokumen.
Salah satu keunggulan utama dari e-meterai adalah dalam hal kemudahan untuk mendapatkanya, kecepatan serta adanya validasi waktu pembubuhan secara real time.Dengan menghilangkan kebutuhan untuk menempelkan meterai fisik secara fisik pada setiap dokumen, proses legalisasi untuk transaksi digital dapat dilakukan dengan lebih efisien tanpa harus melakukan pencetakan dokumen secara fisik, selain itu menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) dokumen elektronik yang ditempelkan dengan e-meterai memiliki kesetaraan hukum yang sama dengan dokumen konvensional.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan secara online maka kebutuhan persyaratan dokumen dan pemenuhan dokumen administrasi lainnya akan lebih mudah dan terjamin authentikasi serta transparansinya jika menggunakan dokumen elektronik yang disegel dengan menggunakan e-meterai sehingga terjamin legalisasinya. (*)