2.798 Napi Lapas Sumbar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

0
111

Tidak hanya sebagai hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), remisi ini juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri menjadi pribadi yang baik.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai melaksanakan Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75, langsung mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat Senin (17/8/2020).

Hadir dalam penyerahan SK Remisi tersebut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Kepala Lapas Anak Air, Kepala Lapas Muaro Padang dan para pimpinan dari Lapas Anak Air serta warga binaan Lapas Anak Air.

Kehadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, menyerahkan Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 172 warga binaan binaan Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat remisi.

SK Remisi Umum tahun 2020 pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan lapas di Sumbar sebanyak 2.798 orang dengan 23 laps dan rutan yang ada di daerah Kabupaten Kota se Sumbar. Sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020.

“Dari total 2978 warga binaan Lapas di Sumbar yang menerima remisi, dari Lapas Anak Air yang berjumlah 722 hunian narapidana yang menerima remisi hanya 172 orang,” kata Gubernur Sumbar.

Gubernur Sumbar dalam sambutannya menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, kualitas dan kompetensi diri kepada kebaikan.

Melalui remisi ini diharapkan seluruh warga binaan dapat selalu patuh dan taat pada hukum dan norma, sebagai bentuk tanggungjawab baik pada Tuhan Yang Maha Esa maupun pada sesama manusia.

“Meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19. Mari kita memaknai kemerdekaan ini, sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Maha Kuasa yang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, rakyat Indonesia,” ucap Irwan Prayitno.

“Pada dasarnya, pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya dan mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” ungkapnya.

Irwan Prayitno juga berharap pada momentum HUT RI ini, bisa menjadikan Lapas dan Rutan tetap terkendali dalam suasana kondusif, aman, walaupun dalam keadaam pandemi Covid-19 ini. Sementara untuk warga binaan yang bebas karena remisi, ia berpesan agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa daIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.(*)